Hukum Tumpul Ke Atas Runcing Ke Bawah

Dalam perkembangannya hukum selalu berubah dari waktu ke waktu, ini adalah peran hukum agar bisa mengikuti perbuhan sosial banyak masyarakat indonesia tidak puas terhadap hukum di indonesia. Masyarakat harus bisa membedakan antara hukum dan penegakan hukum, karena pada dasarnya hukum itu adalah aturan yang di buat oleh lembaga yang berwenang untuk menciptakan ketertiban umum. Dan penegakan hukum memiliki arti proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfingsinya suatu aturan, penegakan hukum ini lah yang sering masyarakat saksikan secara langsung maupun tidak langsung dalam hal penegakan hukum di indonesia tidak bisa di pungkiri masih banyak kecacatan di dalam nya. Kita ambil contoh kasus anak sma yang melindungi pacarnya dari kawanan begal, anak sma tersebut di dakwa Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana ini lah yang memingungkan dan terkesan tidak mencerminkan keadilan, jika kita lihat kronologi nya ZA siswa yang membunuh begal tersebut membawa pisau di jok motornya usai digunakan prakarya di sekolah. Mungkin ini lah yang disimpulkan oleh penyidik bahwa perbuatan tersebut adalah pembunuhan berencanan yang tuntutannya seumur hidup.

Jika kita melihat dari perspektif hukum pidana pasal 340 merupakan kesengajaan yang di rencanakan (Dolus Premeditatus). Yang mana perbuatan tersebut harus di rencanakan terlebih dahulu oleh si pembuat pidana yaitu ZA siswa yang membunuh begal tersebut, apakah ZA sudah mengetahui akan terjadinya peristiwa tersebut sehingga sudah merencanakan perbuatannya? Jika negara tetap ingin menguhuk ZA maka ragu (doubt) menjatuhkan pasal 340, saya berpandangan ZA seharusnya di lepaskan karean posisi ZA dalam daya paksa, di dalam KUHP negara menjamin mengenai daya paksa dalam pasal 48 & 49 bahkan di dalam pasal 49 ayat 2 pembelaan terpaksa melampaui batas pun di jamin oleh KUHP dan saya rasa perbuatan ZA ini dapat di bebaskan oleh pasal 49 ayat 2 KUHP tersebut.

Jika kita banding kan dengan kasus anak bupati majalengka Irfan Nur Alam (INA) yang menembak kontraktor hanya di tuntut 2 bulan penjara di potong masa tahanan. Dalam pledoinya INA meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang ringan hal itu hal itu di karenakan sudah ada surat perdamaian antara dirinya dan korban, inilah yang mencerminkan hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah ZA yang hanya warga biasa harus menerima segala tuntutan terhadap dirinya, sedangkan INA yang statusnya anak bupati melalui pledoinya dengan mudahnya menikmati keringanan hukuman. Apakah ini yang di sebut dengan Equality Before The Law? Kesimpulan yang dapat di tarik adalah hukum harus segera ber-reformasi banyak kelemahan yang harus di perbaiki contohnya harus mempertegas batas minimal hukuman dan maksimal hukuman, dan para penegak hukum pun harus berbenah dan pemerintah harus sering menguji kelayakan para penegak hukum di indonesia agar tercipta nya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Tinggalkan komentar