Hukum Tumpul Ke Atas Runcing Ke Bawah

Dalam perkembangannya hukum selalu berubah dari waktu ke waktu, ini adalah peran hukum agar bisa mengikuti perbuhan sosial banyak masyarakat indonesia tidak puas terhadap hukum di indonesia. Masyarakat harus bisa membedakan antara hukum dan penegakan hukum, karena pada dasarnya hukum itu adalah aturan yang di buat oleh lembaga yang berwenang untuk menciptakan ketertiban umum. Dan penegakan hukum memiliki arti proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfingsinya suatu aturan, penegakan hukum ini lah yang sering masyarakat saksikan secara langsung maupun tidak langsung dalam hal penegakan hukum di indonesia tidak bisa di pungkiri masih banyak kecacatan di dalam nya. Kita ambil contoh kasus anak sma yang melindungi pacarnya dari kawanan begal, anak sma tersebut di dakwa Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana ini lah yang memingungkan dan terkesan tidak mencerminkan keadilan, jika kita lihat kronologi nya ZA siswa yang membunuh begal tersebut membawa pisau di jok motornya usai digunakan prakarya di sekolah. Mungkin ini lah yang disimpulkan oleh penyidik bahwa perbuatan tersebut adalah pembunuhan berencanan yang tuntutannya seumur hidup.

Jika kita melihat dari perspektif hukum pidana pasal 340 merupakan kesengajaan yang di rencanakan (Dolus Premeditatus). Yang mana perbuatan tersebut harus di rencanakan terlebih dahulu oleh si pembuat pidana yaitu ZA siswa yang membunuh begal tersebut, apakah ZA sudah mengetahui akan terjadinya peristiwa tersebut sehingga sudah merencanakan perbuatannya? Jika negara tetap ingin menguhuk ZA maka ragu (doubt) menjatuhkan pasal 340, saya berpandangan ZA seharusnya di lepaskan karean posisi ZA dalam daya paksa, di dalam KUHP negara menjamin mengenai daya paksa dalam pasal 48 & 49 bahkan di dalam pasal 49 ayat 2 pembelaan terpaksa melampaui batas pun di jamin oleh KUHP dan saya rasa perbuatan ZA ini dapat di bebaskan oleh pasal 49 ayat 2 KUHP tersebut.

Jika kita banding kan dengan kasus anak bupati majalengka Irfan Nur Alam (INA) yang menembak kontraktor hanya di tuntut 2 bulan penjara di potong masa tahanan. Dalam pledoinya INA meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang ringan hal itu hal itu di karenakan sudah ada surat perdamaian antara dirinya dan korban, inilah yang mencerminkan hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah ZA yang hanya warga biasa harus menerima segala tuntutan terhadap dirinya, sedangkan INA yang statusnya anak bupati melalui pledoinya dengan mudahnya menikmati keringanan hukuman. Apakah ini yang di sebut dengan Equality Before The Law? Kesimpulan yang dapat di tarik adalah hukum harus segera ber-reformasi banyak kelemahan yang harus di perbaiki contohnya harus mempertegas batas minimal hukuman dan maksimal hukuman, dan para penegak hukum pun harus berbenah dan pemerintah harus sering menguji kelayakan para penegak hukum di indonesia agar tercipta nya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

A. PENDAHULUAN

Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep negara hukum ( rechtsstaat ), karena menjadi indikator kualitas demokrasi dalam pembagian kekuasaan negara. Tidak perlu ditolak pendapat yang mengatakan bahwa kehadiran peradilan tata usaha negara di indonesia dipengaruhi oleh konsep conseil de’etat Perancis dan Administraieve Rectspraak Nederland, yang di negaranya juga di pengaruhi oleh kultur budaya dan sejarah hukum negara asalnya. Namun juga tidak perlu dimunculkan superioritas kekhasan Peradilan Tata Usaha Negara yang seakan-akan terlepas dari pengaruh negara lain, karena akan meutup studi komparasi komparasi bagi perkembangan Peradian Tata Usaha Negara yang seakan-akan terlepas dari pengaruh negara lain, karena akan menutup studi komparasi bagi perkembangan peradian Tata Usaha Negara.

B. Surat Atau Tulisan
Surat atau tulisan terdiri dari tiga jenis:

a. Akta autentik
Surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.
Akta autentik dapat dikasifikasikan menjadi dua jenis yaitu akta yang dibuat oleh (ambtelijk aktan, procesverbal acta, acta reaas) dan akta yang dibuat dihadapan (actannoverstaan) pejabat oleh para pihak yang memerlukannya (partij aktan).
Akta yang dibuat oleh notaris dalam praktik disebut dengan Akta Relaas, ada juga yang menyebut ambtelijk aktan atau akta berita acara yang berupa uraian notaris yang dilihat dan disaksikan oleh notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan tersebut dituangkan dalam akta notaris.
Akta yang dibuat dihadapan notaris dalam praktik disebut partij aktan atau akta pihak yang berisi uraian atau keterangan, pernyataan para pihak yang diberikan atau diceritakan dihadapan notaris. Dan, para pihak berkeinginan agar uraian atau keterangannya dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.

b. Akta dibawah tangan
Akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.
Yang berasa dari tergugat biasanya merupakan suatu surat resmi bukan akta autentik yang dapat kita sebut dengan nama surat-surat jabatan yang ada kaitannya denga perkara yang sedang diperiksa.
c. Surat lainnya bukan akta.
Abdul Kadir Muhammad menyatakan, bahwa kekuatan bukti surat bukan akta diserhkan kepada kebijaksanaan majelis hakim, apakah menganggapnya mempunyai kekuatan bukti sempurna atau mengaggapnya sebagai permulaan bukti tertulis bia surat bukan akta di ajukan ke muka sidang pengadilan.
Hal yang berkaitan dengan dengan bukti surat oleh karena sifat pemerikasaan di sidang pengadilan Tata Usaha Negara hakim bersifat aktif, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:

  1. Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila hakim ketua sidang memandang perlu ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang di pegang oleh pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lainnya yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan atau keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.
  2. Selain hal sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), hakim ketua sidang dapat memerinthakan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.
  3. Apabila surat itu merupakan bagian dari satu daftar, sebelum diperlihatkan oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang selama surat yang asi belum diterima kembali dari pengadilan.
  4. Jika pemeriksaan tentang benarnya suatu surat menimbulkan persangkaan terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya, hakim ketua sidang dapat mengirim dapat mengirim surat yang bersangkutan kepada penyidik yang berwenang, dan pemeriksaan sengketa tata usaha negara dapat ditunda dahulu sampai putusan perkara pidananya dijatuhkan.

C. KETERANGAN AHLI
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Termasuk keterangan ahli yaitu keterangan yang di berikan oleh juru taksir. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli. Seoarang ahli dalam persidangan harus memberikan keterangan baik dengan lisan maupun tulisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya. Seseorang yang tidak boleh di dengar sebagai saksi berlaku juga keterangan ahli (Pasal 88).

D. KETERANGAN SAKSI
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri. Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara juga mengenal asas unus testi nullus testis (seorang saksi bukan saksi)n dan harus di dukung dua alat bukti lainnya.
Menjadi saksi merupakan salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang di panggil menghadap sidang pengadilan untuk menjadi saksi tetapi menolak kewajiban itu dapat dipaksa untuk di hadapkan di persidangan dengan bantuan polisi.
Menurut undang-undang terdapat beberapa syarat formal yang meletakan pada alat bukti saksi terdiri:
a. Orang yang tidak cakap menjadi saksi.
Undang-undang membedakan orang yang tidak cakap (competence) menjadi saksi. Berdasarkan prinsip umum, setiap orang dianggap cakap menjadi saksi kecuali undang-undang sendiri menentukan lain. Dan, apabila telah menentukan orang tertentu tidak boleh memberi keterangan sebagai saksi, maka secara yuridis orang yang bersangkutan termasuk kategori orang yang tidak cakap sebagai saksi.
b. Kelompok yang tidak cakap secara absolut dan kelompok yang tidak cakap secara relatif yang menjadi saksi.
Pasal 88 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk kelompok yang tidak cakap secara absolut menjadi saksi sehingga tidak boleh di dengar sebagai saksi, yaitu:

  1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis lurus ke atas ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang besengketa.
  2. Istri atau suami salah satu dari pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai.
  3. Anak yang belum berusia 17 tahun.
  4. Orang sakit ingatan.
    Anak yang belum berusia tujuh beas tahun menurut hukum belum dapat dimintai keterangannya sabagai saksi, karena belum mampu berbuat dalam hukum, kecuali terhadap mereka yang sudah menikah. Dengan demikian, orang yang belum berusia tujuh belas tahun tetapi sudah menikah harus pua dikecualikan atas ketentuan di atas.
    Pasal 89 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk kelompok yang tidak cakap secara relatif menjadi saksi sehingga boeh tidak di dengar sebagai saksi, yaitu:
  5. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
  6. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
    Sesuai ketentuan pasal 87 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
  7. Saksi dipanggi ke persidangan seorang demi seorang
  8. Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama atau kepercayaan, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
  9. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Selanjutnya dalam ketentuan pasa 94 menyatakan:

  1. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan didengarkan dalam persidangan pengadilan dengan dihadiri oeh para pihak yang bersengketa.
  2. Apabia yang bersengketa telah dipanggi secara patut, tetapi tidak datang tanpa alasan yang dapat di pertanggung jawabkan, maka saksi dapat di dengar keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
  3. Dalam hal saksi yang akan di dengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, hakim di bantu oleh panitera datang ketempat dimana saksi untuk mengambi sumpah atau janjinya dan mendengar saksi tersebut.
    Apabila saksi tidak paham bahasa Indonesia, maka hakim ketua sidang dapat mengangkat seorang alih bahasa, dan apabila saksi bisu , tuli, dan/atau tidak dapat menulis, maka hakim ketua sidang dapat mengangkat orang dapat bergaul dengan saksi sebagai juru bahasa. Adapun saksi yang bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, maka hakim ketua sidang dapat menyuruh menuliskan pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
    Saksi yang tidak datang tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawankan meskipun telah di panggil dengan patut oleh hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, hakim ketua sidang dapat memberi perintah supaya saksi di bawa oleh polisi ke persidangan. Apabila saksi tidak bertempat tinggal di daerah hukum pengadian yang berangkutan tidak diwaijbkan datang di pengadilan tersebut, tetapi pemeriksaan saksi itu dapat di serahkan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kediaman saksi.

E. PENGAKUAN PARA PIHAK
Pengakuan para pihak tidak dapat di tarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat di terima oleh hakim.
Menurut ilmu pengetahuan membagi pengakuan menjadi tiga yaitu pengakuan murni, pengakuan dengan kualifikasi, pengakuan dengan klausula. Yang dimaskud dengan pengakuan murni adalah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan. Pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan yang di sertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan. Adapun pengakuan dengan klausula adalah pengakuan disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.

F. PENGETAHUAN HAKIM
Pengetahuan hakim adalah hal yanh olehnya diketahui; dan diyakini kebenarannya. Hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan oleh hakim untuk memastikan suatu fakta, kadang kala hakim merasa perlu melakukan pemeriksaan setempat guna dapat melakukan penilaian yang tepat mengenai perkara yang sedang di periksa. Umpama pemeriksaan gedung yang dinyatakan telah melanggar garis sepadan, uang dianggap telah membahayakan, tanah yang dinayatakan masuk dalam jalur hijau dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
W. Riawan Tjandra, Teori & Praktik Peradian Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Universitas Atm Jaya 2010
H.R Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012
Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika 2017
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara